Blogger Jateng

DANA, Aplikasi Dompet Digital / E-Wallet

DANA, Aplikasi Dompet Digital / E-Wallet

Di artikel kali ini Saya akan memberikan informasi mengenai aplikasi DANA.

I. Definisi DANA

Aplikasi DANA adalah platform yang disediakan oleh PT Aliansi Teknologi Indonesia (“ ATI ”) dimana di dalam Aplikasi DANA terdapat berbagai fitur layanan yang menunjang aktivitas Pengguna salah satunya DANA sebagai layanan sistem pembayaran.

DANA adalah layanan sistem pembayaran berupa uang elektronik, dompet elektronik/e-wallet, transfer dana, serta layanan pendukung lainnya, berbasis mobile yang dapat digunakan melalui Perangkat Telekomunikasi.

DANA diselenggarakan oleh PT Espay Debit Indonesia Koe (“ EDIK ”) yang merupakan pemegang lisensi resmi dan telah memperoleh izin sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Kategori I (Satu) yang meliputi aktivitas Account Issuance Services (AIS) (termasuk penerbit uang elektronik), Payment Initiation dan/atau Acquiring Services (PIAS) (termasuk penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara payment gateway, layanan acquirer), dan layanan remitansi serta Layanan Keuangan Digital (LKD) dari Bank Indonesia.

Fitur-fitur tersedia di aplikasi DANA

DANA, Aplikasi Dompet Digital / E-Wallet

1. Rekening Escrow adalah rekening penampungan uang pada Bank yang sudah terdaftar di DANA, yang semata- mata digunakan untuk pemanfaatan fitur DANA.

2. Akun DANA adalah seluruh akun yang terdaftar pada DANA oleh Pengguna dan dikuasai oleh Pengguna untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan DANA.

3. Akun Premium atau Akun DANA Premium adalah Akun DANA yang dimiliki oleh Pengguna Terverifikasi.

4. Auto Routing adalah suatu cara yang dilakukan oleh DANA untuk merekomendasikan metode pembayaran berdasarkan pilihan pembayaran yang terbaik dari DANA untuk Pengguna ketika melakukan Transaksi.

5. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk- bentuk lainnya.

6. Family Account atau Rekening Keluarga adalah fitur dimana Pengguna DANA Terverifikasi (disebut sebagai " Organizer ”) dapat membuat grup dalam DANA dan mengundang maksimal 5 (lima) Akun DANA (disebut sebagai “ Anggota ”) untuk tergabung dalam grup tersebut. Selanjutnya Anggota dalam grup dapat melakukan transaksi Kirim Uang ke Akun DANA lain atau ke rekening bank melalui persetujuan Organizer terlebih dahulu.

7. Hari Kalender adalah seluruh hari dari hari Senin sampai dengan hari Minggu termasuk didalamnya hari libur, pada kalender masehi.

8. Hari Kerja adalah hari (selain dari Sabtu atau Minggu atau hari libur nasional) pada saat mana bank umumnya buka di Indonesia untuk transaksi bisnis perbankan secara normal.

9. Pengguna atau Pengguna DANA adalah setiap orang yang terdaftar sebagai pemilik Akun DANA dan/atau Akun DANA Premium serta pemilik Saldo DANA sebagaimana tercatat pada DANA.

10. Pengguna Tidak Terverifikasi atau Pengguna DANA Tidak Terverifikasi adalah Pengguna DANA yang belum atau tidak menyelesaikan syarat verifikasi.

11. Pengguna Terverifikasi atau Pengguna DANA Terverifikasi adalah Pengguna yang telah menyelesaikan syarat verifikasi dengan cara mengunggah foto wajah dan KTP pada akun Pengguna DANA.

12. Saldo DANA adalah jumlah uang elektronik yang tercatat dan tersimpan di DANA. Uang yang menjadi dasar penerbitan uang elektronik akan ditampung di Rekening Escrow dan dapat digunakan oleh Pengguna untuk melakukan transaksi dengan menggunakan DANA.

13. Nomor Ponsel adalah nomor telepon seluler (handphone) atau ponsel pintar (smartphone) yang didaftarkan oleh Pengguna untuk mengakses layanan DANA.

14. Perangkat Telekomunikasi adalah telepon genggam atau telepon seluler (ponsel, handphone), atau ponsel pintar, komputer pribadi berbentuk tablet atau perangkat telekomunikasi lainnya dan menggunakan Sistem Operasi Android atau IOS ataupun sistem operasi lain yang akan ada di masa mendatang, yang teknologinya mendukung layanan DANA.

15. SmartPay adalah sebuah fitur yang dimana DANA dapat merekomendasikan metode pembayaran secara otomatis ke Pengguna sesuai dengan preferensi, metode terakhir yang digunakan, promosi yang sedang berjalan, dan metode pembayaran baru yang dihadirkan oleh DANA.

16. Mix Payment adalah suatu metode pembayaran yang memungkinkan Pengguna untuk melakukan Transaksi dengan saldo DANA yang tersisa dan metode pembayaran lain yang disimpan oleh Pengguna.

17. Merchant adalah pihak-pihak baik badan hukum maupun badan usaha ataupun perorangan yang melayani Transaksi menggunakan DANA berdasarkan perjanjian kerja sama dengan EDIK dan/atau agregator DANA atau cara kerjasama lainnya.

18.Transaksi adalah seluruh transaksi yang dapat dilakukan oleh Pengguna menggunakan DANA, baik di dalam wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia (sebagaimana relevan), baik yang telah tersedia melalui fitur-fitur pada Aplikasi DANA, maupun transaksi yang akan dikembangkan di masa yang akan datang.

19. Agen adalah pihak ketiga yang bekerjasama dengan EDIK untuk melakukan penyediaan layanan-layanan atau fungsi-fungsi tertentu agar dapat digunakan melalui DANA.

20. Promosi atau Promo merupakan penawaran manfaat promosi dan/atau insentif atas penggunaan fitur dan layanan pada pembayaran DANA yang memiliki syarat dan ketentuan khusus terhadap penawaran manfaat promosi dan/atau insentif tersebut. Penentuan jenis dan syarat Promosi merupakan kewenangan mutlak EDIK. Informasi, syarat dan ketentuan terkait setiap program promosi dan/atau insentif akan disediakan melalui media yang dapat diakses dengan mudah oleh Pengguna. EDIK berhak menghentikan atau membatalkan program promosi dan/atau insentif apabila:

  • Terdapat pembatalan terdapat transaksi yang dilakukan oleh Pengguna;
  • Terdapat tindakan penyalahgunaan promosi/promo (abusive);
  • Terdapat tindakan kecurangan terhadap promosi/promo (fraudulent);
  • Ditemukan aktivitas mencurigakan lainnya.

II. Ketentuan Umum DANA

DANA, Aplikasi Dompet Digital / E-Wallet

DANA baru dapat digunakan setelah Pengguna menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi pada Aplikasi DANA, serta melakukan aktivasi atau pendaftaran dengan menggunakan Nomor Ponsel (Handphone) serta memberikan informasi yang dibutuhkan.

Setiap Nomor Ponsel (Handphone) hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pendaftaran DANA.

Pengguna dapat melakukan Transaksi apapun apabila memiliki Saldo DANA yang mencukupi. Jumlah Saldo DANA dibatasi sebesar:

  1. Rp2.000.000 (dua juta Rupiah) untuk Akun DANA yang dimiliki oleh Pengguna DANA Tidak Terverifikasi;
  2. Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) untuk Akun Premium; 
  3. Jumlah lainnya sebagaimana ditentukan dari waktu ke waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Batas maksimum Transaksi yang bersifat incoming (masuk) dalam 1 (satu) Akun DANA pada 1 (satu) bulan kalender adalah:

  1. Rp20.000.000 (dua puluh juta Rupiah) untuk Akun DANA yang dimiliki oleh Pengguna DANA Tidak Terverifikasi; 
  2. Rp40.000.000 (empat puluh juta Rupiah) untuk Akun Premium. Termasuk transaksi yang bersifat incoming antara lain setoran awal, transfer dana masuk, dan/atau pengisian ulang (top up).

EDIK dapat melakukan penundaan atau penolakan Transaksi apabila sistem keamanan DANA menganggap bahwa Transaksi yang dilakukan tidak wajar untuk alasan keamanan. Status terhadap transaksi Pengguna akan diinformasikan secara langsung kepada Pengguna melalui halaman transaksi pada Akun DANA.

III. Aktivasi Dana

DANA, Aplikasi Dompet Digital / E-Wallet

Pengguna DANA dapat membuka akun DANA pertama kali dengan cara:

Mengunduh Aplikasi DANA secara langsung melalui Perangkat Telekomunikasi yang dimiliki sebagaimana yang tersedia di Google Playstore (untuk Android) dan Apple- App Store (untuk IOS) dan melakukan instalasi DANA pada Perangkat Telekomunikasi;

Setelah melakukan instalasi DANA pada Perangkat Telekomunikasi, Pengguna dapat melakukan proses aktivasi dengan mengikuti petunjuk dan menyediakan informasi, antara lain:

  • Nama akun dari Pengguna;
  • PIN (6 angka) yang dipilih sendiri oleh Pengguna;

Apabila Pengguna bermaksud meningkatkan status Akun DANA Pengguna menjadi menjadi Akun Premium, maka Pengguna akan diminta dan bersedia untuk mengunggah foto wajah dan KTP pada akun Pengguna DANA. Setiap permintaan pendaftaran Akun Premium tersebut akan dianggap sebagai permintaan yang sah dari Pengguna.

Seluruh data atau informasi yang Pengguna kirimkan untuk pendaftaran Akun Premium akan disimpan oleh EDIK dalam rangka melakukan verifikasi terhadap permintaan Akun Premium dari Pengguna, dan akan digunakan untuk metode otentikasi Verifikasi Wajah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan IV angka 3.

Persetujuan dan/atau penolakan atas permohonan verifikasi Pengguna merupakan kewenangan mutlak EDIK dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. EDIK dapat, menunda, menolak atau membatalkan persetujuan atas permohonan verifikasi Pengguna apabila ditemukan adanya antara lain:

Penyalahgunaan identitas Pengguna

Identitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Status verifikasi Pengguna dan keperluan kelengkapan dokumen lainnya untuk tujuan verifikasi akan diinformasikan kepada Pengguna melalui halaman Akun DANA.

Pengguna wajib menjamin kebenaran dan keakuratan seluruh data dan informasi yang disampaikan Pengguna dalam rangka aktivasi akun DANA maupun verifikasi Akun Premium DANA. Pengguna bertanggung jawab secara penuh apabila di

kemudian hari ditemukan bahwa terdapat data dan informasi yang disampaikan Pengguna yang tidak akurat, salah, dan/atau palsu.

Dengan melakukan aktivasi akun DANA dan/atau verifikasi Akun Premium DANA, Pengguna mengerti dan menyetujui untuk memberikan akses kepada EDIK terhadap nama ataupun kontak nomor handphone pada perangkat elektronik Pengguna untuk digunakan sehubungan dengan aktivitas pada Aplikasi DANA yaitu fitur Feed, Kirim Uang (Send Money), pembelian pulsa serta fitur lainnya.

IV. PIN, OTP, Push Verify, DANA Viz (Face Verification), dan Passkey DANA

DANA, Aplikasi Dompet Digital / E-Wallet

1. PIN (Personal Identification Number)

PIN adalah nomor identifikasi pribadi yang dibuat dan ditentukan oleh Pengguna pada saat Pengguna melakukan aktivasi DANA untuk melakukan verifikasi identitas Pengguna dalam sistem keamanan DANA.

Pengguna akan diminta memasukan PIN untuk memverifikasi suatu pembayaran tertentu dan/atau pemanfaatan fitur-fitur tertentu, sebagaimana ditentukan berdasarkan diskresi EDIK, untuk memastikan keabsahan atau melakukan verifikasi bahwa Transaksi benar-benar dilakukan oleh Pengguna.

Pengguna wajib menjaga kerahasiaan PIN dan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerahasiaan PIN. Kerugian yang timbul akibat kegagalan/kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan kode PIN merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya. Setiap pengiriman PIN yang diverifikasi dari akun DANA milik Pengguna akan dianggap sebagai Transaksi dan/atau aktivitas yang sah dari Pengguna, dan oleh karenanya akan mengikat dan memiliki akibat hukum terhadap Pengguna yang bersangkutan.

Kecuali ditentukan lain, PIN dapat diubah dengan metode atau sarana otentikasi lainnya yang disediakan oleh EDIK atau oleh pihak lain yang bekerjasama dengan EDIK dimana metode atau sarana otentikasi tersebut telah mendapat persetujuan dari EDIK.

Pengguna setuju untuk menanggung semua risiko yang terkait bila mengungkapkan PIN kepada pihak ketiga manapun dan akan sepenuhnya

Bertanggung jawab atas setiap konsekuensi apapun yang timbul dari dan terkait dengan hal tersebut. vi. Pihak EDIK tidak mengetahui dan tidak akan pernah meminta Pengguna memberitahukan PIN kepada EDIK.

2. OTP (Kode Sandi Sekali Pakai / One Time Password)

OTP (Kode Sandi Sekali Pakai / One Time Password) adalah kode sandi yang dikirim melalui Layanan Pesan Singkat (SMS) ke nomor telepon Pengguna yang terdaftar pada DANA, yang berfungsi untuk melakukan verifikasi atas Transaksi atau tindakan tertentu yang dilakukan melalui DANA.

Pengguna wajib menjaga kerahasiaan OTP dan bertanggung jawab sepenuhnya atas data diri, informasi, maupun keamanan dan ketersediaan serta penguasaan atas Perangkat Telekomunikasi serta Nomor Ponsel (Handphone) yang digunakan untuk menerima kode OTP. Kerugian yang timbul akibat kegagalan/kelalaian Pengguna dalam menjaga kerahasiaan dan keamanan OTP merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya. Setiap kode OTP yang berhasil terverifikasi dari akun DANA akan dianggap sebagai Transaksi dan/atau aktivitas yang sah dari Pengguna, dari dan oleh karenanya akan mengikat dan memiliki akibat hukum terhadap Pengguna yang bersangkutan.

Pengguna setuju untuk menanggung semua risiko yang terkait bila mengungkapkan kode OTP kepada pihak ketiga manapun dan untuk sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap konsekuensi yang terkait dengan hal tersebut. iv. Pihak EDIK tidak mengetahui dan tidak akan pernah meminta Pengguna memberitahukan OTP kepada EDIK.

3. Push Verify

Push Verify adalah metode otentikasi dan/atau verifikasi yang disediakan oleh EDIK sebagai fitur keamanan yang dapat digunakan oleh anda sebagai Pengguna DANA pada saat melakukan login, penautan akun (account binding) dan/atau pembayaran di dalam Platform Pihak Ketiga yang bekerjasama dengan EDIK.

Push verify memungkinkan anda untuk melakukan tautan (account binding) dan/atau pembayaran di dalam platform pihak ketiga yang bekerjasama degan EDIK dimana anda akan mendapatkan notifikasi di dalam DANA anda untuk memverifikasi permintaan login, penautan akun (account binding) dan/atau pembayaran di platform pihak ketiga yang bekerjasama dengan EDIK untuk menyetujui atau menolak permintaan dimaksud. 

4. DANA Viz (Face Verification) atau Verifikasi Wajah

DANA Viz adalah metode otentikasi pengenalan wajah yang disediakan oleh EDIK (face verification) sebagai fitur keamanan yang dapat dipilih oleh anda sebagai Pengguna DANA. Pengguna DANA akan diminta untuk memindai citra wajahnya secara real-time untuk keperluan verifikasi ketika menggunakan DANA. Ketersediaan fungsi verifikasi wajah (face verification) pada DANA Viz akan bergantung pada fitur dan spesifikasi Perangkat Telekomunikasi Pengguna.

Dengan melakukan aktivasi DANA Viz, Pengguna yang telah terdaftar menjadi Akun Premium mengerti dan menyetujui bahwa citra wajah Pengguna yang dipindai selanjutnya akan diverifikasi dengan foto wajah yang telah diunggah

Pengguna ke DANA saat hendak mendaftarkan diri sebagai Akun Premium, untuk mengidentifikasi Pengguna. Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa citra wajah Pengguna yang didaftarkan pada Akun Premium merupakan citra wajah Pengguna sendiri.

Dengan melakukan aktivasi DANA Viz, Pengguna yang belum terdaftar menjadi Akun Premium mengerti dan menyetujui bahwa citra wajah yang dipindai saat hendak mengaktivasi DANA Viz akan disimpan dan digunakan untuk mengidentifikasi Pengguna sebagaimana diatur pada Poin (5) Syarat dan Ketentuan DANA Viz. Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa citra wajah pengguna yang dipindai tersebut merupakan citra wajah Pengguna sendiri.

Dengan melakukan aktivasi DANA Viz, Pengguna juga mengerti dan menyetujui untuk memberikan akses kepada EDIK terhadap sistem kamera dan/atau galeri (sebagaimana relevan) yang terpasang pada Perangkat Telekomunikasi milik Pengguna, untuk selanjutnya dapat memindai citra wajah Pengguna dan menyimpan pada DANA dengan tujuan untuk:

  • Mengidentifikasi dan memverifikasi Pengguna saat Pengguna melakukan pendaftaran pada DANA;
  • Mengidentifikasi dan memverifikasi Pengguna saat Pengguna hendak mengakses (login) DANA;
  • Mengidentifikasi dan memverifikasi Pengguna saat Pengguna melakukan Transaksi menggunakan DANA.

Setiap rangkaian aktivasi dan/atau penggunaan otentikasi melalui DANA Viz yang dilakukan oleh Pengguna akan dianggap EDIK sebagai instruksi/permintaan yang sah dan mengikat dari Pengguna sendiri, tanpa EDIK perlu membuat permintaan lebih lanjut untuk memperoleh otoritas atau mengidentifikasi Pengguna. Pengguna memahami dan setuju apabila diperlukan demi keamanan, EDIK mengharuskan Pengguna untuk mengotentikasi suatu Transaksi dengan kata sandi Pengguna dan/atau bentuk otentikasi lainnya meskipun Pengguna telah mengotentikasinya melalui DANA Viz.

Persetujuan dan/atau penolakan atas permintaan aktivasi DANA Viz merupakan kewenangan mutlak EDIK dengan tetap memperhatikan ketentuan

Hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. EDIK dapat menarik persetujuan tersebut apabila ditemukan identitas yang tidak sesuai atau indikasi penyalahgunaan akun oleh Pengguna. vii. Pengguna dapat menonaktifkan DANA Viz setiap saat melalui menu “My Account” lalu “SmartPay” yang tersedia pada DANA. Pengguna memahami bahwa non-aktivasi DANA Viz tersebut, EDIK mungkin masih, tetapi tidak berkewajiban, mengharuskan Pengguna untuk terlebih dahulu memasukkan kata sandi ataupun OTP akun DANA Pengguna untuk keperluan otorisasi dan identifikasi Pengguna.

5. Passkey

Passkey merupakan sistem keamanan alternatif dengan metode otentifikasi berbasis biometrik dan/atau pola yang disediakan oleh EDIK dan memungkinkan Pengguna untuk dengan mudah dan aman melakukan login, penautan akun (account binding), melakukan reset PIN dan/atau pembayaran menggunakan sistem keamanan yang tersedia pada local device atau Perangkat Telekomunikasi milik Pengguna.

Pengguna dapat mengaktivasi Passkey setiap saat melalui menu “My Account” lalu “Pengaturan Keamanan” yang tersedia pada DANA.

Dengan memahami dan menyetujui untuk menggunakan Passkey, maka Pengguna setuju untuk dapat menggunakan metode verifikasi wajah, sidik jari, atau pola yang telah didaftarkan dan akan disinkronisasikan pada akun Google.

Pengguna bertanggung jawab untuk menjaga akses terhadap akun DANA milik Pengguna bila terjadi suatu proses akses yang tidak terotorisasi dan/atau penggunaan Perangkat Telekomunikasi secara tidak sah oleh pihak ketiga manapun.

Pengguna wajib menjaga keamanan akun DANA serta keamanan dan kerahasiaan PIN maupun OTP akun DANA miliknya. Pihak resmi DANA tidak pernah meminta OTP dan PIN akun Pengguna. Mohon untuk tidak menginfokan data tersebut ke pihak mana pun. Pengguna memahami bahwa Pengguna sepenuhnya bertanggung jawab atas setiap kerugian atau kerusakan yang timbul atas penyalahgunaan akun DANA Pengguna karena kesalahan dan/atau kelalaian Pengguna. Pengguna akan segera memberitahu EDIK jika mengetahui atau mengira bahwa akses terhadap akun DANA miliknya telah hilang atau dicuri atau terjadi transaksi yang tidak terotorisasi melalui live chat DIANA atau call center DANA 1500 445 atau email help@dana.id.

Nah itulah informasi mengenai aplikasi DANA. Jika Anda mempunyai pertanyaan atau pengalaman silahkan berkomentar di bawah.

Posting Komentar untuk "DANA, Aplikasi Dompet Digital / E-Wallet"